Mereka tertimbun di penambangan emas ilegal di Gunung Pendaus Jaran, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dua jenazah ini dievakuasi, Rabu (26/1/2011) tadi pagi. Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Dua penambang perempuan naas itu diidentifikasi bernama Diah (40) dan Sinah (20). Keduanya adalah warga Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Lalu Mahsun saat dihubungi dari Mataram, mengonfirmasi proses evakuasi iti. Jenazah kedua penambang kini sudah diserahkan pada pihak keluarga.
"Evakuasi sudah kita lakukan. Sekarang jenazahnya sudah di rumah duka," katanya.
Informasi yang diperoleh detikcom menyebutkan, dua penambang itu tertimbun sejak Selasa (25/1) pagi kemarin. Saat kejadian, Diah dan Sinah tengah menggali bebatuan yang mengandung emas, dalam lubang di kedalaman 17 meter, dengan diameter dua meter.
Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba lubang galian itu runtuh, dan menimbun para penambang. Saat itu, dalam lubang, ada lima penambang, tiga di antaranya penambang laki-laki. Ketiganya berhasil menyelamatkan diri, meski mengalami luka.
Penambang lain yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan Diah dan Sinah, dengan menggali longsoran dengan alat seadanya. Namun upaya itu berjalan lambat. Sebabnya material longsoran juga terdiri dari bongkahan batu besar. Evakuasi baru membuahkan hasil, setelah Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Normal Suana Suzana memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum setempat, mengerahkan alat berat.
Ini kali kedua tambang emas ilegal di Gunung Pedaus Jaran, memakan korban. Tengah tahun lalu, lima penambang juga tewas, akibat tertimbun longsoran serupa.
Karena sudah memakan korban jiwa, dan merusak lingkungan, Pemkab Lombok Tengah berencana menutup tambang emas ilegal ini. Namun rencana itu terus mendapat tentangan dari para penambang yang menggantungkan hidup dari lokasi ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar